RSUD Siti Aisyah binwas dan ka rs2022
Dokumentasi bersama TIM BPRS Sumsel dan Kepala RSU, RSUD, RSIA di Kota Lubuk Linggau saat melaksanakan jadwal kegiatan Bimbingan dan Pengawaan di sembilan Rumah Sakit di Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Muratara
berfotobersamakarslubuklinggau2022
RSUD Siti Aisyah Lubuk Linggau dalam rangka kunjungan Bimbingan dan Pengawasan Tim BPRS Provinsi Sumsel dan IT Support DInkes Sumsel bersama Kepala RSUD, RSU, RSIA Lubuk Linggau untuk yang pertama kali di RSUD Siti Aisyah Kota Lubuk Linggau

Palembang, BPRS Sumsel – Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan dan Sistem Informasi dalam penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit Oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan NOmor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit maka BPRS SUmsel melakukan kunjungan Binwas di Provinsi Sumatera Selatan secara terencana dan terjadwal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here