Palembang – BPRS Sumsel.go.id , Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 88 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengawasan, Sistem Pelaporan, dan Sistem Informasi dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit oleh Badan Pengawas Rumah Sakit dan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi perlu dilakukan kunjungan bimbingan dan pengawasan atau Binwas ke seluruh rumah sakit di Provinsi Sumatera Selatan sesuai jadwal yang sudah direncanakan.
Sebagaimana diketahui, kunjungan direncanakan dengan langkah memaparkan umpan balik hasil penilaian mandiri (self assessment rumah sakit / hasil supervisi tahun 2021), melakukan pengumpulan data tentang kepatuhan penerapan perundang-undangan, hak pasien, penanganan pengaduan masyarakat dan pelaksanaan kode etik profesi, melakukan pengumpulan data tentang protokol kesehatan di rumah sakit dan supervisi kegiatan di rumah sakit.