sumpahbprssumsel
Diambil Sumpahnya oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya, Ketua, Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, kemudian anggota yang pertama, Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM, FRSTM, AIF.M, Kedua, Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH, Ketiga, Hj. Nur Ariati, S.Kp, M.Kep dan keempat, Dr H. Melzan Dharmayuli, MHM., di Gedung Mahameru, Swarna Dwipa Hotel Palembang, Rabu, 16/11/2022
Palembang, dinkes.sumselprov.go.id –  Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Wakil Gubernur, H. Mawardi Yahya melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa Palembang (16/11/2022) yang sudah memasuki periode ketiga, dimana Periode kedua masa bakti 2019-2022 telah berakhir pertanggal 24 Mei 2022 yang lalu.

 

H. Mawardi Yahya membacakan sumpah jabatan Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit / BPRS Sumsel Periode Tahun 2022-2025 di Gedung Mahameru, Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 16/11/2022.

Pada pelantikan anggota badan pengawas rumah sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan peroide 2019-2022 ini, Wagub Sumsel mengharapkan  BPRS Provinsi Sumsel dapat menjalankan tugasnya bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan serta dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi dimana hak dan kewajiban pasien lebih diperhatikan Mawardi mengatakan “Tentunya melalui pelantikan  ini merupakan  amanat dari peraturan dan ketentuan, kepada seluruh jajaran baik  ketua dan anggota BPRS kiranya dapat bekerja untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan dalam mengawasi Rumah Sakit – Rumah Sakit yang ada di Sumatera Selatan ini ..  dalam memberikan pelayanam kepada masyarakat  dirumah sakit  jangan pilih kasih , karena sampai saat ini masih  banyak masyarakat yang sering mengadu tentang keluhan tersebut” Tegas Mawardi, Mahameru Swarna Dwipa, Rabu, 16/11/2022.

mytandatanganibprsperiode20222025
Penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas jabatan pengurus BPRS Sumsel periode 2022 -2025 yang ditandatangai oleh setiap pengurus dalam hal ini ditandatangai oleh Wagub Sumsel, H. Mawardi Yahya yang disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Mahameru, Swarna Dwipa Palembang, Rabu 16/11/2022

Disampaikan oleh pengelola program pelayanan kesehatan rujukan, Bpk. H Hendri Dunan, SKM membacakan “Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025; Ketua, Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, kemudian anggota yang pertama, Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM,  FRSTM, AIF.M, Kedua, Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH, Ketiga, Hj. Nur Ariati, S.Kp, M.Kep dan keempat, Dr H. Melzan Dharmayuli, MHM.

ahmadsyukribprssumsel2022-2025
Penyerahan hasil Penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas jabatan pengurus BPRS Sumsel periode 2022 -2025 yang ditandatangai oleh setiap pengurus dalam hal ini oleh anggota BPRS Sumsel, Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH yang diserahkan oleh H. Mawardi Yahya, Mahameru, Swarna Dwipa Palembang, Rabu 16/11/2022

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes,SpKKLP  menjelaskan “Selama masa tugasnya BPRS Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Pembinaan dan Pengawasan kepada seluruh Rumah Sakit yang ada diwilayah Provinsi Sumatera Selatan, dalam bentuk supervisi maupun advokasi secara langsung ke lapangan. Dimasa masa Pandemi Covid-19 pada saat peningkatan kasus dimana terjadi pembatasan pergerakan, BPRS Provinsi Sumatera Selatan tetap melaksanakan koordinasi dengan rumah sakit – rumah sakit dengan mengadakan pertemuan melalui video confrence atau zoom meeting. Selain itu BPRS juga ikut memonitor ketersediaan tempat tidur isolasi khusus Covid-19 di rumah sakit selama peningkatan kasus terjadi” ungkapnya.

serahansk
Penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas pelantikan dan sumpah jabatan pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit,oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Mawardi Yahya kepada Ketua BPRS Periode 2022-2025 , Ketua, Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, di Aula Mahameru, Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 16/11/2022.

Selanjutnya Trisnawarman menjelaskan proses pembentukan Badan Pengawas (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2022-2025 meliputi beberapa tahapan, ia mengatakan  “Pembentukan Panitia Seleksi Anggota BPRS Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Usulan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumtera Selatan dari unsur terkait. ( Unsur Organisasi Perumasakitan, IDI, PPNI, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah), Seleksi Keanggotaan BPRS Provinsi bulan September tahun 2022, Penetapan SK Gubernur tentang Ketua dan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025 dan Pelantikan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan  tanggal 16 November 2022. Ujar dr. Tris., Swarna Dwipa, Rabu, 16/11/2022

melzanterimadariwagub
Penyerahan hasil Penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas jabatan pengurus BPRS Sumsel periode 2022 -2025 yang ditandatangai oleh setiap pengurus dalam hal ini oleh anggota BPRS Sumsel, Dr H. Melzan Dharmayuli, MHM yang diserahkan oleh H. Mawardi Yahya, Mahameru, Swarna Dwipa Palembang, Rabu 16/11/2022

BPRS Provinsi adalah unit nontruktural Pada  Dinas Kesehatan Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat.. BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen..  Adapun tugas BPRS Provinsi Sumatera Selatan yaitu; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayah provinsi Sumatera Selatan, mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan, melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan sebagai bahan pembinaan, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi, melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia melalui Gubernur.

ttdbprsprofhardi
Penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas jabatan pengurus BPRS Sumsel periode 2022 -2025 yang ditandatangai oleh setiap pengurus dalam hal ini oleh anggota BPRS Sumsel, Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM, FRSTM, AIF.M dihadapan Wagub Sumsel, H. Mawardi Yahya, dan juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, Gedung Mahameru, Swarna Dwipa Palembang, Rabu 16/11/2022.

Dalam sejarahnya selama Periode pertama dan kedua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan telah menjadi tempat rujukan untuk pembelajaran bagi Provinsi lain di Indonesia, diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung. Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan  agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien. Rumah Sakit di Provinsi Sumatera selatan saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17  Kabupaten/Kota yang terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari  : 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. Dalam hal ini Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

serahskprofhardi
Penyerahan hasil Penandatanganan Surat Keputusan Gubernur Sumsel atas jabatan pengurus BPRS Sumsel periode 2022 -2025 yang ditandatangai oleh setiap pengurus dalam hal ini oleh anggota BPRS Sumsel, Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM, FRSTM, AIF.M yang diserahkan oleh H. Mawardi Yahya, Mahameru, Swarna Dwipa Palembang, Rabu 16/11/2022

Saat ini, pemerintah memprioritaskan penanggulangan penyakit dengan masalah kesehatan terbesar di dunia, penyebab mortilitas, morbilitas yang tinggi dan beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar, khususnya pada 9 (sembilan) jenis layanan prioritas kesehatan antara lain jantung, kanker, stroke, kesehatan ibu dan anak, diabetes mellitus, uronefrologi, gastrohepatologi, tuberkulosis, penyakit infeksi emerging (pie).  Kondisi saat ini menunjukkan bahwa masih banyak rumah sakit yang belum mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara optimal. Berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini salah satunya disebabkan karena belum meratanya pelayanan kesehatan di indonesia yang disebabkan adanya distribusi sumber daya manusia yang tidak merata karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan kesehatan, yang mana seharusnya ini merupakan tiga hal penting dalam membangun pelayanan kesehatan di rumah sakit.

HMSambutanPelantikanBPRSSumsel2022-2025
Wagub Sumsel, H. Mawardi Yahya memberikan Sambutan setelah Pelantikan dan sumpah jabatan Pengurus Badan Pengurus Rumah Sakit / BPRS Sumsel Periode Tahun 2022-2025 di Gedung Mahameru, Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 16/11/2022.
sambutankadinkesprovsumsel
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, SpKKLP, memberikan Sambutan setelah Pelantikan dan sumpah jabatan Pengurus Badan Pengurus Rumah Sakit / BPRS Sumsel Periode Tahun 2022-2025 di Gedung Mahameru, Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu, 16/11/2022.

Hadir dalam acara beberapa perwakilan dari Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yth. Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Yth. TGUPP Bidang Kesehatan, Kepala Biro Kesra Prov Sumsel, Biro Hukum Dan Ham Prov Sumsel, BAPPEDA Prov Sumsel, BPKAD Prov Sumsel, Inspektorat Prov Sumsel, OPD Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan, OMBUDSMAN Prov. Sumsel, BPJS Kesehatan Regional III Sumbagsel, BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Direktur RSUD Se Sumatera Selatan, Direktur Rumah Sakit Swasta Di Kota Palembang, Organisasi Perumahsakitan Provinsi Sumatera Selatan ( PERSI, ARSADA. ARRSI), Organisasi Profesi Se Provinsi Sumatera Selatan ( IDI, PPNI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here