

Pada pelantikan anggota badan pengawas rumah sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan peroide 2019-2022 ini, Wagub Sumsel mengharapkan BPRS Provinsi Sumsel dapat menjalankan tugasnya bekerja secara profesional dan pro aktif demi berjalannya pelayanan kesehatan serta dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi dimana hak dan kewajiban pasien lebih diperhatikan Mawardi mengatakan “Tentunya melalui pelantikan ini merupakan amanat dari peraturan dan ketentuan, kepada seluruh jajaran baik ketua dan anggota BPRS kiranya dapat bekerja untuk membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjalankan dalam mengawasi Rumah Sakit – Rumah Sakit yang ada di Sumatera Selatan ini .. dalam memberikan pelayanam kepada masyarakat dirumah sakit jangan pilih kasih , karena sampai saat ini masih banyak masyarakat yang sering mengadu tentang keluhan tersebut” Tegas Mawardi, Mahameru Swarna Dwipa, Rabu, 16/11/2022.

Disampaikan oleh pengelola program pelayanan kesehatan rujukan, Bpk. H Hendri Dunan, SKM membacakan “Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025; Ketua, Dr. Erwin Azmar, SpPD-KKV, FINASIM, kemudian anggota yang pertama, Prof. Dr. Hardi Darmawan, MPH & TM, FRSTM, AIF.M, Kedua, Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH, Ketiga, Hj. Nur Ariati, S.Kp, M.Kep dan keempat, Dr H. Melzan Dharmayuli, MHM.”

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, dr. H. Trisnawarman, M.Kes,SpKKLP menjelaskan “Selama masa tugasnya BPRS Provinsi Sumatera Selatan mengadakan Pembinaan dan Pengawasan kepada seluruh Rumah Sakit yang ada diwilayah Provinsi Sumatera Selatan, dalam bentuk supervisi maupun advokasi secara langsung ke lapangan. Dimasa masa Pandemi Covid-19 pada saat peningkatan kasus dimana terjadi pembatasan pergerakan, BPRS Provinsi Sumatera Selatan tetap melaksanakan koordinasi dengan rumah sakit – rumah sakit dengan mengadakan pertemuan melalui video confrence atau zoom meeting. Selain itu BPRS juga ikut memonitor ketersediaan tempat tidur isolasi khusus Covid-19 di rumah sakit selama peningkatan kasus terjadi” ungkapnya.

Selanjutnya Trisnawarman menjelaskan proses pembentukan Badan Pengawas (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan periode 2022-2025 meliputi beberapa tahapan, ia mengatakan “Pembentukan Panitia Seleksi Anggota BPRS Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Usulan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumtera Selatan dari unsur terkait. ( Unsur Organisasi Perumasakitan, IDI, PPNI, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah), Seleksi Keanggotaan BPRS Provinsi bulan September tahun 2022, Penetapan SK Gubernur tentang Ketua dan Keanggotaan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025 dan Pelantikan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan tanggal 16 November 2022. Ujar dr. Tris., Swarna Dwipa, Rabu, 16/11/2022

BPRS Provinsi adalah unit nontruktural Pada Dinas Kesehatan Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat.. BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.. Adapun tugas BPRS Provinsi Sumatera Selatan yaitu; mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayah provinsi Sumatera Selatan, mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan, melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan sebagai bahan pembinaan, menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi, melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia melalui Gubernur.

Dalam sejarahnya selama Periode pertama dan kedua Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan telah menjadi tempat rujukan untuk pembelajaran bagi Provinsi lain di Indonesia, diantaranya Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung. Penyelenggaraan Pelayanan di Rumah sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dapat melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien. Rumah Sakit di Provinsi Sumatera selatan saat ini berjumlah 86 Rumah sakit yang tersebar di seluruh 17 Kabupaten/Kota yang terdiri dari 37 RS milik pemerintah, 45 RS milik swasta dan 4 RS milik TNI/POLRI. Dengan pembagian berdasarkan type kelas terdiri dari : 2 RS type A, 8 RS type B, 51 RS type C, 23 RS type D dan 2 RS type D Pratama. Dalam hal ini Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.803/KPTS/DINKES/2022 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

Saat ini, pemerintah memprioritaskan penanggulangan penyakit dengan masalah kesehatan terbesar di dunia, penyebab mortilitas, morbilitas yang tinggi dan beban pembiayaan jaminan kesehatan nasional yang sangat besar, khususnya pada 9 (sembilan) jenis layanan prioritas kesehatan antara lain jantung, kanker, stroke, kesehatan ibu dan anak, diabetes mellitus, uronefrologi, gastrohepatologi, tuberkulosis, penyakit infeksi emerging (pie). Kondisi saat ini menunjukkan bahwa masih banyak rumah sakit yang belum mampu memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat secara optimal. Berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini salah satunya disebabkan karena belum meratanya pelayanan kesehatan di indonesia yang disebabkan adanya distribusi sumber daya manusia yang tidak merata karena keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana dan peralatan kesehatan, yang mana seharusnya ini merupakan tiga hal penting dalam membangun pelayanan kesehatan di rumah sakit.


Hadir dalam acara beberapa perwakilan dari Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yth. Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat, Yth. TGUPP Bidang Kesehatan, Kepala Biro Kesra Prov Sumsel, Biro Hukum Dan Ham Prov Sumsel, BAPPEDA Prov Sumsel, BPKAD Prov Sumsel, Inspektorat Prov Sumsel, OPD Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kab/Kota Se Provinsi Sumatera Selatan, OMBUDSMAN Prov. Sumsel, BPJS Kesehatan Regional III Sumbagsel, BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Direktur RSUD Se Sumatera Selatan, Direktur Rumah Sakit Swasta Di Kota Palembang, Organisasi Perumahsakitan Provinsi Sumatera Selatan ( PERSI, ARSADA. ARRSI), Organisasi Profesi Se Provinsi Sumatera Selatan ( IDI, PPNI).