







OKU Timur – BPRS Sumsel, Ketua BPRS, Dr. Erwin Azmar, SpPd, K-KV, FINASIM menyampaikan bahwa Badan Pengawas Rumah Sakit sebagai pengawas eksternal untuk bidang non teknis, “kalau hal-hal teknis ditarik ke atas biasanya akan berwujud juga ke dalam hal yg non teknis kata Dokter Erwin di Aula RSUD OKUT, Selasa, 25/7/2023.
Lanjut Dokter Erwin juga menjelaskan “Pengaduan pasien atau keluarga terhadap RS yang pertama kali adalah pengaduan karrna adanya perilaku, masalah komunikasi, adalah kerjasama inter profesi, masalah kompetensi, masalah administrasi, finance, Patient Safety dan Pencemaran Lingkungan” tuturnya.
Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH, menyampaikan arahannya terkait izin-izin rs “memang rs dibawah kemenkes tapi tidak bisa lepas dari kementerian lingkungan hidup, ijin limbah untuk bisa dikirim ke bprs prov berupa lap dua bulan terakhir, kemudian emisi, TLJ, apakah sudah ada karyawan yang bertugas sebagai proteksi radiasi, pihak ketiga apakah sudah punya ijin dari KLHK, ijin TPS atau belum supaya tidak terjadi masalah” jelas Sukri.
dr. H. Melzan Dharmayuli, MHM, menyampaikan untuk mengantisipasi pengaduan agar cepat ditanggapi. “misalnya ada pengaduan.. untuk ditampung segera , walaupun diluar jam kerja hendaknya ada petugas ..” kata Dokter Melzan, lanjut lagi ia menambahkan “bedakan untuk pengaduan dengan saran agar dapat terlihat indeks kepuasan” imbuhnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimbingan dan Pengawasan , RSI At Taqwa OKUT, RS Panti Bhakti Ningsih Charitas OKUT dan RSUD Martapura OKUT.