

OKU Selatan, BPRS Sumsel – Ketua BPRS, Dr. Erwin Azmar, SpPd, K-KV, FINASIM menyampaikan dalam kinerja RS agar laporan komite medik etik rumah sakit supaya berkoordinasi dengan biro hukum pemda setempat, begitu pula laporan organisasi profesi dan pengaduan.. juga memperhatikan etik senyum sapa salam, koordinasi rs juga untuk perencanaan anggaran” ujar dokter Erwin di RSUD Muara Dua Gumawang OKUS, Rabu, 26/7/2023.
Pada tempat dan waktu yang sama, Drs. Kemas Ahmad Sukri, Apt. MPH, menyampaikan bahwa tentang izin IPAL harus sesuai dengan kapasitas misalnya pembuangan sampah di tengah jalan maka undang-undang yang digunakan masyarakat adalah UU Lingkungan Hidup .. kalau ijinnya sudah keluar nanti harus dipantau tiap bulan yang daftar pemantauannya bisa dilihat di dokumen lingkungan sesuai Per-UU yang berlaku yang berhubungan dengan KLHK begitu pula limbah BP3 ke pihak ketiga, karena ijin incenerator pihak ketiga, pastikan pihak ketiganya kompeten, bisa mengangkut limbah apa saja, dicek kendaraan angkutannya, ada ijin tidak.. bahwa benar punya alat pemusnah dan angkut sampahnya benar benar sampai ditempat.. tidak dibuang ditengah jalan” tegas Sukri.