
Untuk itu sambung Lesty, dalam rangka mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, dan dalam pasal 23 ayat 2 disebutkan gubernur membentuk BPRS Provinsi apabila Rumah Sakit di Provinsi tersebut berjumlah lebih dari 10 Rumah Sakit. Provinsi Sumatera Selatan memiliki 63 Rumah Sakit, sehingga sudah seharusnya terdapat BPRS Provinsi.
Adapun Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
“Nah, dalam Peraturan Pemerintah no 49 tentang BPRS Th 2015 disebutkan bahwa BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggungjawab,” jelasnya.
Kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen, oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Yankes Seksi Rujukan sejak awal tahun 2015 sudah memulai tahapan untuk pembentukan BPRS Provinsi.
Tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan draft Peraturan Gubernur tentang BPRS Provinsi, penyusunan Panitia Seleksi BPRS Provinsi, Sosialisasi tentang BPRS Provinsi, Worshop tentang BPRS Provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respon positif dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2015 tentang BPRS Provinsi pada bulan Oktober 2015.
Secara umum tujuannya adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya dan juga mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan.

dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
saat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Oktober 2015.