Latar dan Tujuan

forum
Anggota BPRS dr. H. Sjofjan E Djailani, MARS (Paling Kiri), Letkol (Purn) CKM, H.Bakaruddin Matcik, SH, MM, M.Kes (kedua kiri), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Lesty Nurainy, Apt., M.Kes. (Ketiga Kiri), Ketua BPRS, Dr. H. Achmad Ridwan M.O, M.Sc (Ketiga Kanan), Sekretaris BPRS, dr. H. Trisnawarman, M.Kes, DK (Kedua Kanan) , Tim Seksi Rujukan, Bpk. Suyud (Paling Kanan). Pertemuan Penguatan Pembentukan BPRS, Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel , Oktober 2015
Sejalan dengan Rumah Sakit sebagai  salah  satu  fasilitas pelayanan kesehatan  merupakan  bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam  mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan untuk itu Rumah Sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, pengembangan jangkauan  pelayanan, dan  peningkatan  kemampuan  kemandirian  Rumah  Sakit.“Bapak Gubernur Sumatera Selatan sangat konsen dalam hal kesehatan termasuk dengan pembentukan BPRS yang kemudian kita ajukan dan dikuatkan oleh Pak Gubernur dalam SK Nomor 286/KPTS/DINKES/2016 tentang pembentukan BPRS,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Lesty Nurainy,Apt,MKes.

Untuk itu sambung Lesty, dalam rangka mencapai tujuan tersebut pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit,  dan dalam pasal 23 ayat 2 disebutkan gubernur membentuk BPRS Provinsi apabila Rumah Sakit di Provinsi tersebut berjumlah lebih dari 10 Rumah Sakit. Provinsi Sumatera Selatan memiliki 63 Rumah Sakit, sehingga sudah seharusnya terdapat BPRS Provinsi.

Adapun Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkat BPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatan provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

“Nah, dalam Peraturan Pemerintah no 49 tentang BPRS Th 2015 disebutkan bahwa BPRS Provinsi merupakan unit nonstruktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen, oleh karena itu Dinas   Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Yankes Seksi Rujukan sejak awal tahun 2015 sudah memulai tahapan untuk pembentukan BPRS Provinsi.

Tahapan yang dilakukan meliputi penyusunan draft Peraturan Gubernur tentang BPRS Provinsi,  penyusunan Panitia Seleksi BPRS Provinsi, Sosialisasi tentang BPRS Provinsi, Worshop tentang BPRS Provinsi.  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan respon positif dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2015 tentang BPRS Provinsi pada bulan Oktober 2015.

Secara umum tujuannya adalah mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya, mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya dan juga mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan.

latartujuan
Peserta perwakilan dari rumah sakit se-Sumatera Selatan dalam rangka pembinaan
dan pengawasan yang diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
saat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Oktober 2015.