Tugas BPRS Provinsi Sumsel

Tugas BPRS Provinsi Sumatera Selatan mengacu pada Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2015

1. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya

2. Mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban rumah sakit di wilayahnya

3. Mengawasi penerapan etika rumah sakit, etika profesi dan peraturan perundang-undangan

4. Melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRSI

5. Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan, dan

6. Menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi