Tujuan Pembinaan dan Pengawasan Badan Pengawas Rumah Sakit diarahkan untuk :
1. Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat
2. Peningkatan mutu pelayanan kesehatan
3. Keselamatan Pasien
4. Pengembangan jangkauan pelayanan
5. Peningkatan kemampuan kemandirian rumah sakit
Poin 2 dan 3 untuk Quality & Safety Akesibilitas Otonomi
Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 44/2009 Tentang Rumah Sakit