1. Pelaksanaan inspeksi penegakan hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit di Provinsi
2. Permintaan informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit di Provinsi kepada semua pihak terkait
3. Permintaan informasi tentang penerapan etika rumah sakit etika profesi dan peraturan perundang-undangan kepada rumah sakit
4. Pemberian rekomendasi kepada BPRS Indonesia dan Gubernur mengenai pola pembinaan dan pola pengawasan rumah sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan
5. Pelaksanaan tindak lanjut pengaduan dalam rangka upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi
6. Pemberian rekomendasi kepada gubernur untuk mengambil tindakan administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran